You are here
SOP PEMINJAMAN RUANG LABORATORIUM
Primary tabs
Submitted by humas on Thu, 2021-10-21 11:44
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
PEMINJAMAN RUANG LABORATORIUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM
PADA MASA PANDEMI COVID-19
- Mengirimkan surat izin peminjaman tempat kepada Kepala Laboratorium PKnH FIS UNY dan Wakil Dekan 3.
- Menghubungi Kepala Laboratorium PKnH UNY dan Ketua Harian memalui pesan Whatsapp.
- Setelah perizinan disetujui, mengambil kunci ruangan Laboratorium PKnH UNY di Bagian Umum dan Perlengkapan.
- Mengembalikan kunci ruangan Laboratorium PKnH UNY setelah peminjaman tempat selesai di Bagian Umum dan Perlengkapan.
- WAJIB menjaga dan merawat seluruh fasilitas dan perlengkapan yang ada di dalam ruang Laboratorium PKnH UNY.
- WAJIB memastikan situasi dan kondisi Laboratorium Rapi, Bersih, Aman, dan Nyaman Sebelum, Selama, dan Sesudah digunakan.
SOP Peminjaman Ruang Laboratorium PKnH FIS UNY Berlaku Bagi Seluruh Pengguna dan Pengunjung Laboratorium PKnH UNY Tanpa Terkecuali
@PENGURUS LABORATORIUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM UNY 2021
Indonesian
Kontak Kami
Pusat Informasi Fakultas Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum :
- Tel: 0274-586168 psw 1455
- Fax: 0274-548201
- Email: fishipol@uny.ac.id; humas_fishipol@uny.ac.id
- Website: https://fishipol.uny.ac.id/
Copyright © 2025,