STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN RUANG LABORATORIUM

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
PENGGUNAAN RUANG LABORATORIUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM
PADA MASA PANDEMI COVID-19

  1. Seluruh pengurus dan pengunjung Laboratorium PKnH FIS UNY WAJIB melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, dan Menjaga Kebersihan).
  2. Seluruh pengurus dan pengunjung Laboratorium PKnH UNY WAJIB mematuhi pedoman kapasitas maksimal penggunaan ruangan Laboratorium.
  3. Seluruh pengurus dan pengunjung Laboratorium PKnH FIS UNY WAJIB memastikan bahwa dirinya SEHAT / pengunjung yang sedang sakit TIDAK DIPERKENANKAN MASUK Laboratorium PKnH UNY demi keselamatan bersama.
  4. Seluruh pengurus dan pengunjung Laboratorium PKnH FIS UNY WAJIB melaporkan segala kejadian dan kegiatan selama menggunakan Laboratorium kepada petugas piket Laboratorium PKnH UNY.
  5. Seluruh pengurus dan pengunjung Laboratorium PKnH UNY WAJIB memastikan situasi dan kondisi Laboratorium Rapi, Bersih, Aman, dan Nyaman Sebelum, Selama, dan Sesudah digunakan.

 

SOP Pengunaan Ruang Laboratorium PKnH FIS UNY Berlaku Bagi Seluruh Pengguna dan Pengunjung Laboratorium PKnH UNY Tanpa Terkecuali

@PENGURUS LABORATORIUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM UNY 2021

 

 

Indonesian